Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
1. Setiap CPNS di lingkungan Kementerian BUMN diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
2. Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
3. Penamaan Jabatan Fungsional Umum adalah penyebutan jabatan dibawah eselon terendah yang menjadi identitas untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsinya yang dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
4. Nama-nama Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda
