Pasal 1
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.