Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-05-mbu-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri BUMN MENETAPKAN Inspektorat Kementerian BUMN bertindak sebagai Unit Pengendali Gratifikasi Kementerian BUMN.
(2) Unit Pengendali Gratifikasi Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan analisis dan pemrosesan terhadap setiap laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Koreksi Anda
