Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-05-mbu-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN disusun sebagai salah satu upaya peningkatan integritas aparatur Kementerian BUMN melalui penyeragaman pemahaman dan pelaksanaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Koreksi Anda
