Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-05-mbu-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur di lingkungan Kementerian BUMN serta pihak-pihak yang diperbantukan atau ditugaskan pada Kementerian BUMN.
Koreksi Anda