Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-03-mbu-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian berpedoman pada Peraturan Menteri ini sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-03-mbu-2014 Tahun 2014 | Pasal.id