Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
A, Paragraf 1, Paragraf 2, dan Paragraf 3, serta Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kesatu
A Kewenangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Pasal 4A
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
a. Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya lebih dari
2.500.000 m² (dua juta lima ratus ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi); dan
b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya lebih dari 5.000.000 m² (lima juta meter persegi) sampai dengan 10.000.000 m² (sepuluh juta meter persegi).
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
a. Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya lebih dari
2.500.000 m² (dua juta lima ratus ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi); dan
b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya lebih dari 5.000.000 m² (lima juta meter persegi) sampai dengan 10.000.000 m² (sepuluh juta meter persegi).
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna bangunan untuk badan
hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan
1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna bangunan untuk badan
hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan
1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
a. Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 2.500.000 m² (dua juta lima ratus ribu meter persegi); dan
b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi).
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan
20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan
b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Dalam hal pemberian hak guna bangunan untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka:
a. pemberian hak guna bangunan harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
a. untuk bidang tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
1. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); dan
2. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 1.000.000 m² (satu juta meter persegi) sampai dengan 2.000.000 m² (dua juta meter persegi); dan
b. untuk bidang tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN seluruh keputusan mengenai hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pasal 12
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
c. hak guna bangunan untuk badan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ketentuan kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan
30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
d. hak pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional.
(2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ketentuan kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
b. hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dilarang dengan sengaja memecah bidang tanah yang telah siap untuk diberikan dan/atau didaftar dengan sesuatu hak kepada orang perseorangan atau badan hukum dengan maksud agar Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dapat diterbitkan olehnya menurut ketentuan pelimpahan kewenangan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak mematuhi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2025
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
a. Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 2.500.000 m² (dua juta lima ratus ribu meter persegi); dan
b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi).
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan
20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan
b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Dalam hal pemberian hak guna bangunan untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka:
a. pemberian hak guna bangunan harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
a. untuk bidang tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
1. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); dan
2. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 1.000.000 m² (satu juta meter persegi) sampai dengan 2.000.000 m² (dua juta meter persegi); dan
b. untuk bidang tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN seluruh keputusan mengenai hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pasal 12
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
c. hak guna bangunan untuk badan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ketentuan kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan
30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
b. hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
d. hak pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional.
(2) Ketentuan mengenai pelimpahan hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan ketentuan kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi); dan
b. hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan
1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dilarang dengan sengaja memecah bidang tanah yang telah siap untuk diberikan dan/atau didaftar dengan sesuatu hak kepada orang perseorangan atau badan hukum dengan maksud agar Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah dapat diterbitkan olehnya menurut ketentuan pelimpahan kewenangan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak mematuhi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2025
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi);
b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan
c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Dalam hal pemberian hak pakai untuk orang perseorangan tanah pertanian dan tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka:
a. pemberian hak pakai harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai pelimpahan hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
a. untuk bidang tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
1. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atas tanah nonpertanian yang luasnya lebihdari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); dan
2. hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari
1.000.000 m² (satu juta meter persegi) sampai dengan 2.000.000 m² (dua juta meter persegi); dan
b. untuk bidang tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN seluruh keputusan mengenai hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir;
b. perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2), tetap dapat diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan pemberian hak milik untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima
dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah.
(3) Permohonan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat
(1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah.
(4) Permohonan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai untuk badan hukum yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan dengan ketentuan:
a. terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri; dan
b. terhadap permohonan yang belum disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II dihapus.
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi);
b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan
c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Dalam hal pemberian hak pakai untuk orang perseorangan tanah pertanian dan tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka:
a. pemberian hak pakai harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai pelimpahan hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
a. untuk bidang tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
1. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atas tanah nonpertanian yang luasnya lebihdari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); dan
2. hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari
1.000.000 m² (satu juta meter persegi) sampai dengan 2.000.000 m² (dua juta meter persegi); dan
b. untuk bidang tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN seluruh keputusan mengenai hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir;
b. perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2), tetap dapat diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan pemberian hak milik untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima
dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah.
(3) Permohonan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat
(1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah.
(4) Permohonan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai untuk badan hukum yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan dengan ketentuan:
a. terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri; dan
b. terhadap permohonan yang belum disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II dihapus.