Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah memberi keputusan mengenai: a. penetapan tanah yang dikuasai oleh negara menjadi objek redistribusi tanah; dan b. penetapan pengeluaran dari objek redistribusi tanah atas tanah-tanah yang telah ditetapkan menjadi tanah objek landreform.
Koreksi Anda