Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah memberi keputusan mengenai:
a. penetapan tanah yang dikuasai oleh negara menjadi objek redistribusi tanah; dan
b. penetapan pengeluaran dari objek redistribusi tanah atas tanah-tanah yang telah ditetapkan menjadi tanah objek landreform.
Koreksi Anda
