Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah non pertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
c. hak pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional; dan
d. perpanjangan atau pembaruan hak pakai hasil pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang tanah oleh/dan masih atas nama perusahaan penyelenggara perumahan yang luasan bidang hasil pemisahan, pemecahan, atau penggabungan sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi).
(2) Selain MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
Koreksi Anda
