Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak guna bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi); b. hak guna bangunan untuk badan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan hasil pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang tanah oleh/dan masih atas nama perusahaan penyelenggara perumahan yang luasan bidang hasil pemisahan, pemecahan, atau penggabungan sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi). (2) Selain MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan hak guna bangunan untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
Koreksi Anda