Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah
Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
(2) Kewenangan MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada kepala Kantor Wilayah yang masuk dalam kategori II dan kategori III.
(3) Daftar pembagian wilayah berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
