Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi); dan
c. hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan:
1. transmigrasi;
2. redistribusi tanah;
3. konsolidasi tanah; dan
4. program lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status hak milik untuk:
a. bank negara;
b. koperasi pertanian; dan
c. badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai hak milik atas tanah.
Koreksi Anda
