Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan dilakukan:
a. dalam rangka lelang; atau
b. dengan pelepasan hak menjadi tanah negara dan diproses melalui pemberian hak.
(2) Kewenangan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
