Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beban pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata seluruh kegiatan pelayanan pendaftaran tanah selama 6 (enam) bulan terakhir.
Koreksi Anda