Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
Beban pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata seluruh kegiatan pelayanan pendaftaran tanah selama 6 (enam) bulan terakhir.
Koreksi Anda
