Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik, Buku Tanah dan Sertipikat ditandatangani oleh kepala Kantor Pertanahan.
(2) Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik, Buku Tanah dan Sertipikat ditandatangani oleh ketua panitia ajudikasi.
(3) Dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, Buku Tanah, Sertipikat, dan/atau pengesahan hasil layanan ditandatangani oleh kepala Kantor Pertanahan dan dapat disubdelegasikan kewenangannya kepada kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
penetapan hak dan pendaftaran tanah dan/atau pejabat fungsional di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.
Koreksi Anda
