Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) dapat mensubdelegasikan penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, atau Surat Ukur kepada pejabat struktural yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan setingkat di bawahnya atau pejabat fungsional penata kadastral.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pertanahan yang bersifat strategis, massal, atau program lainnya.
(3) Penunjukan pejabat sebagai Subdelegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pejabat pemberi Subdelegasi sesuai kewenangan.
(4) Format keputusan pejabat pemberi Subdelegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
