Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Teks Saat Ini
(1) Peta Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ditandatangani oleh direktur yang mempunyai tugas di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang.
(2) Peta Ruang yang diterbitkan oleh Kementerian ditandatangani oleh direktur yang mempunyai tugas di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang.
(3) Peta Tematik Kawasan yang diterbitkan oleh Kementerian ditandatangani oleh direktur bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang.
(4) Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Peta Tematik Kawasan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah ditandatangani oleh kepala bidang yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan.
(5) Dalam hal kepala bidang yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah beralih dalam jabatan fungsional, Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Peta Tematik Kawasan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah
ditandatangani oleh pejabat fungsional penata kadastral madya.
(6) Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ditandatangani oleh kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan.
(7) Dalam hal kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah beralih dalam jabatan fungsional, Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ditandatangani oleh pejabat fungsional penata kadastral muda.
(8) Dalam hal pengukuran yang pelaksanaannya dilakukan oleh KJSB atau Surveyor Berlisensi, Peta Bidang Tanah dan Peta Ruang ditandatangani oleh Surveyor Berlisensi dan diketahui oleh Pimpinan KJSB.
(9) Penandatanganan Peta Bidang Tanah dengan Surat Ukur dan Peta Ruang dengan Surat Ukur yang menjadi kewenangan Kantor Pertanahan dapat dilakukan dalam waktu bersamaan.
Koreksi Anda
