Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran bidang tanah secara sporadik merupakan tanggung jawab kepala Kantor Pertanahan. (2) Dalam rangka optimalisasi tenaga, peralatan pengukuran, dan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka: a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan; b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian. (3) Pengukuran dalam rangka pemberian hak pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. (4) Penggunaan hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan kepada kepala Kantor Pertanahan. (5) Pengajuan permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan luasan kewenangan. (6) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, Direktur Jenderal, kepala Kantor Wilayah, atau kepala Kantor Pertanahan dapat menugaskan KJSB atau Surveyor Berlisensi untuk melaksanakan pengukuran bidang tanah. (7) Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan dapat mensubdelegasikan kewenangan pengukuran bidang tanah kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan dengan pertimbangan: a. bersifat strategis, massal, atau program lainnya; b. kondisi geografis; c. kondisi sosial masyarakat; d. luas bidang tanah atau banyaknya jumlah bidang; dan/atau e. potensi risiko sengketa atau konflik. (8) Pelaksanaan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan supervisi oleh pemberi Subdelegasi dan hasilnya disahkan oleh kepala Kantor Pertanahan, kepala Kantor Wilayah, atau direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda