Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan. (2) Pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Penetapan Hak Atas Tanah kembali setelah 1 (satu) siklus jangka waktu hak berakhir diberikan oleh: a. Menteri melalui direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah untuk subjek badan hukum; atau b. kepala Kantor Wilayah untuk subjek orang perseorangan. (3) Menteri membuat keputusan Penetapan Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda