Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
