Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. (2) Tanah yang diperoleh berdasarkan Izin Lokasi sebelum peraturan ini berlaku, dan belum didaftarkan wajib didaftarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Pasal.id