Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Lokasi ditetapkan oleh Gubernur Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda