Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Evaluasi terhadap Izin Lokasi meliputi: a. monitoring kegiatan perolehan tanah; b. monitoring dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang; c. pengamanan yang dilakukan oleh badan usaha terhadap tanah yang sudah diperoleh; dan d. pengawasan dan pengendalian terhadap batas tanah yang telah diperoleh. (2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang oleh: a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tingkat Nasional; b. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk tingkat Provinsi; dan c. Kepala Kantor Pertanahan untuk tingkat Kabupaten/Kota. (3) Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Izin Lokasi dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Keputusan Izin Lokasi (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dalam Pembatalan Izin Lokasi. (5) Pembatalan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usulan: a. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi; dan b. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda