Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan yang memuat aspek penguasaan tanah dan teknis penatagunaan tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah. (2) Izin Lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai syarat permohonan hak atas tanah. (3) Surat Keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau, untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait, yang dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau oleh pejabat yang ditunjuk. (4) Untuk pemberian Izin Lokasi lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, ditandatangani oleh Gubernur. (5) Untuk pemberian Izin Lokasi lintas provinsi, ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (6) Format Keputusan pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (7) Dalam hal telah diterbitkan keputusan pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang menerbitkan Izin Lokasi baru untuk subjek yang berbeda di atas tanah yang sama. (8) Dalam hal diterbitkan Izin Lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka Izin Lokasi baru tersebut batal demi hukum.
Koreksi Anda