Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Koreksi Anda