Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Koreksi Anda
Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran