Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Pemegang Izin Lokasi hanya dapat memperoleh tanah sesuai dengan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang Izin Lokasi yang memperoleh tanah di luar lokasi yang ditetapkan dalam Izin Lokasi maka permohonan hak atas tanahnya tidak dapat diproses.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Pasal.id