Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Teks Saat Ini
(1) Izin Lokasi dapat diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh tanah dengan luas yang telah
ditentukan sehingga apabila perusahaan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup perusahaan dengannya tidak lebih dari luasan sebagai berikut:
a. Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman:
1) Kawasan perumahan permukiman:
1 provinsi : 400 Ha Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha 2) Kawasan resort perhotelan:
1 provinsi : 200 Ha Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha
b. Untuk usaha kawasan industri:
1 provinsi : 400 Ha Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha
c. Untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha:
1) Komoditas tebu:
1 provinsi : 60.000 Ha Seluruh INDONESIA : 150.000 Ha 2) Komoditas Pangan lainnya:
1 provinsi : 20.000 Ha Seluruh INDONESIA : 100.000 Ha
d. Untuk usaha tambak:
1) Di Pulau Jawa 1 provinsi : 100 Ha Seluruh INDONESIA : 1.000 Ha 2) Di Luar Pulau Jawa 1 provinsi : 200 Ha Seluruh INDONESIA : 2.000 Ha
(2) Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat maksimum luas penguasaan tanah adalah dua kali maksimum luas penguasaan tanah untuk satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi perusahaan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak berlaku untuk:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Badan Usaha yang seluruh atau sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
masyarakat dalam rangka "Go Public".
(5) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha kawasan industri diperlukan tanah dengan luasan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, maka dapat dilakukan setelah Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi setempat mendapat persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
