Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
2. Perusahaan adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Grup perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh seorang atau oleh badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
4. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
5. Pangan lainnya adalah kegiatan pertanian/hortikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman
6. Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
7. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
