Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan.
Koreksi Anda