Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan wilayah provinsi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Koreksi Anda