Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan wilayah provinsi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Koreksi Anda
