Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52A

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pengadaan tanah dapat terlebih dahulu bersumber dari Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah, dan akan dibayarkan melalui APBN/APBD setelah proses pengadaan tanah selesai. (2) Ketentuan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme rekening khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52A — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id