Koreksi Pasal 52A
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pengadaan tanah dapat terlebih dahulu bersumber dari Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah, dan akan dibayarkan melalui APBN/APBD setelah proses pengadaan tanah selesai.
(2) Ketentuan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme rekening khusus.
Koreksi Anda
