Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain, kecuali melalui: a. waris; atau b. lelang. (2) Peralihan hak melalui waris atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id