Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain, kecuali melalui:
a. waris; atau
b. lelang.
(2) Peralihan hak melalui waris atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
