Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lokasi penataan dan pemberdayaan PKL ditetapkan di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan lokasi permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dapat diberikan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang serta diperbaharui. (2) Tanah yang dapat diberikan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk luas sampai dengan 100 (seratus) meter persegi. (3) Dalam hal Hak Milik diberikan di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b maka harus dilepaskan terlebih dahulu oleh pemegang Hak Pengelolaan. (4) Perpanjangan dan pembaharuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda