Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelola. (2) Lokasi Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lokasi permanen; dan b. lokasi sementara.
Koreksi Anda