Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelola.
(2) Lokasi Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lokasi permanen; dan
b. lokasi sementara.
Koreksi Anda
