Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan tanah untuk PKL dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan usaha PKL. (2) Pendayagunaan tanah untuk PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penataan dan pemberdayaan PKL. (3) Penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id