Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku. (2) Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Koreksi Anda