Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro adalah sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Koreksi Anda
