Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro adalah sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Koreksi Anda