Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu Hak atas Tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara.
2. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
3. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL.
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan di atas:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Kas Desa atau nama lain yang sejenis;
d. tanah yang terdaftar sebagai aset Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
e. tanah lainnya, yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pada lokasi binaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peruntukannya, terdiri dari:
a. lokasi permanen; dan
b. lokasi sementara.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal lokasi penataan dan pemberdayaan PKL ditetapkan di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan lokasi permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dapat diberikan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang serta diperbaharui.
(2) Tanah yang dapat diberikan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk luas sampai dengan 100 (seratus) meter persegi.
(3) Dalam hal Hak Milik diberikan di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b maka harus dilepaskan terlebih dahulu oleh pemegang Hak Pengelolaan.
(4) Perpanjangan dan pembaharuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), serta pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
(1) Dalam hal lokasi penataan dan pemberdayaan PKL ditetapkan di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan merupakan lokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b, dapat diberikan Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Tanah yang dapat diberikan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk luas sampai dengan 100 (seratus) meter.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Hak Guna Bangunan hapus dan tanah dikuasai langsung oleh Negara atau pemegang hak atas tanah.
(4) Dalam hal Hak Guna Bangunan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKL yang bersangkutan tidak dapat menuntut ganti kerugian atau tuntutan dalam bentuk lainnya.
5. Ketentuan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberian Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilakukan secara langsung atau melalui Koperasi PKL.
(2) Pemberian Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Dalam hal Hak Guna Bangunan untuk PKL diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Kas Desa atau nama lain yang sejenis, atau tanah yang terdaftar sebagai aset Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, diberikan berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam buku tanah dan sertipikat.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sebagai berikut:
(1) Hak Milik atau Hak Guna Bangunan untuk PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
(2) Hak Guna Bangunan untuk PKL yang diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Kas Desa atau nama lain yang sejenis, atau tanah yang terdaftar sebagai aset Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA