Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
