Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku.
(2) Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Koreksi Anda
