Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Dengan disahkannya Peraturan Menteri ini, maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional terdapat 449 (empat ratus empat puluh sembilan) Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda
