Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan disahkannya Peraturan Menteri ini, maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat 449 (empat ratus empat puluh sembilan) Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id