Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Koreksi Anda