Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Koreksi Anda
