Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemanfaatan TCUN, dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilaporkan kepada Menteri/Kepala melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setiap 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal hasil pelaksanaan TCUN dinilai tidak efektif lagi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala untuk mencabut keputusan pemanfaatan TCUN.
Koreksi Anda