Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
TCUN yang tidak dimanfaatkan lagi atau setelah jangka waktunya habis dan apabila tidak diperpanjang, maka TCUN sepenuhnya dikuasai dan di bawah pengelolaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
