Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TCUN yang tidak dimanfaatkan lagi atau setelah jangka waktunya habis dan apabila tidak diperpanjang, maka TCUN sepenuhnya dikuasai dan di bawah pengelolaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda