Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penerima manfaat TCUN tidak memanfaatkan TCUN dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, Menteri/Kepala atau Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menunjuk penerima manfaat TCUN lain sebagai pengganti. (2) Penerima manfaat TCUN yang telah dicabut Keputusan Pemanfaatannnya tidak dapat memanfaatkan lagi tanahnya dan tidak dapat menuntut ganti rugi atau tuntutan lainnya.
Koreksi Anda