Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pemanfaatan dicabut atau TCUN tidak digunakan lagi oleh penerima manfaat TCUN, maka TCUN kembali dikuasai langsung oleh negara dan terhadap TCUN dapat diberikan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Koreksi Anda
