Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima manfaat TCUN wajib: a. menggunakan dan mengusahakan sendiri Tanahnya secara aktif; b. menjaga dan memelihara kesuburan dan kelestarian TCUN; c. mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan peraturan perundang-undangan; dan d. menaati ketentuan dan syarat pemanfaatan TCUN. (2) Penerima manfaat TCUN dilarang: a. menelantarkan Tanah; b. mengalihkan pemanfaatan TCUN; c. memerintahkan pihak lain untuk menggunakan dan mengusahakan TCUN; dan/atau d. mengubah pemanfaatan TCUN. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau pencabutan pemanfaatan TCUN.
Koreksi Anda