Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima manfaat TCUN wajib:
a. menggunakan dan mengusahakan sendiri Tanahnya secara aktif;
b. menjaga dan memelihara kesuburan dan kelestarian TCUN;
c. mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan peraturan perundang-undangan; dan
d. menaati ketentuan dan syarat pemanfaatan TCUN.
(2) Penerima manfaat TCUN dilarang:
a. menelantarkan Tanah;
b. mengalihkan pemanfaatan TCUN;
c. memerintahkan pihak lain untuk menggunakan dan mengusahakan TCUN; dan/atau
d. mengubah pemanfaatan TCUN.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau pencabutan pemanfaatan TCUN.
Koreksi Anda
