Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima manfaat TCUN untuk pengembangan peternakan hanya dapat menggunakan tanah untuk pengembangan ternak.
(2) Di atas TCUN yang pemanfaatannya untuk pengembangan peternakan, tidak boleh didirikan bangunan, kecuali untuk tempat istirahat.
Koreksi Anda
