Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Pemanfaatan TCUN bukan merupakan keputusan pemberian hak atas tanah. (2) Dalam hal penerima manfaat TCUN memperoleh hak atas tanah di atas TCUN dimaksud, maka haknya batal karena hukum. (3) Batalnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menuntut ganti rugi atau tuntutan lainnya.
Koreksi Anda