Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Pemanfaatan TCUN bukan merupakan keputusan pemberian hak atas tanah.
(2) Dalam hal penerima manfaat TCUN memperoleh hak atas tanah di atas TCUN dimaksud, maka haknya batal karena hukum.
(3) Batalnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menuntut ganti rugi atau tuntutan lainnya.
Koreksi Anda
