Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Pemanfaatan TCUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id